Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Pekan Depan, Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Sidang Pemeriksaan Korban Pemerkosaan di Leupueng

Pekan Depan, Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Sidang Pemeriksaan Korban Pemerkosaan di Leupueng

Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali menggelar sidang Pidana Islam (Jinayat) terhadap terdakwa (RR), pelaku pemerkosaan didalam Mobil Innova Reborn.

Tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho, Register perkara 18/JN/2020/Ms-Jth, dengan jenis perkara pemerkosaan, sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 22 Desember 2020, dengan agenda persidangan pembuktian, karena saksi korban tidak dapat dihadirkan oleh JPU (jaksa penuntut umum) sedang berada di Kecamatan Nibong Aceh Utara.

Maka Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI., M.H yang mengadili perkara aquo, menunda pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Sebagaimana informasi yang dihimpun, perkosaan ini terjadi pada tanggal 26 Agustus 2020, oleh pelaku berinisial (RR) selaku terdakwa di jalan Lhok Nga- Leupueng didalam Mobil Innova Reborn.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI, MH, melalui Humas, Tgk Murtadha Lc, di hubungi wartawan membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho.

“Ya, perkara perkosaan dengan Locus Delictie jalan Lhok Nga-Leupueng disidang Pekan Depan,“kata Tgk Murtadha melalui pesan vitur WhatsApp, Selasa 22 Desember 2020

Ketika ditanya mengenai kronologi lebih detail, Tgk. Murtadha menolak dengan halus untuk mengomentari perkara sedang berjalan tersebut.

“Silahkan hubungi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar untuk Materiil isi Dakwaan,”demikian tutup Murtadha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami