Dasar Hukum:
- Keputusan Mahkamah Agung RI : 071/KMA/SK/V/2008
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI: 035/SK/IX/2008
Jam Istirahat pada hari Jum’at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum’at
Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku, (Berakhir 90 Menit lebih cepat)