Update Berita
Home » LAYANAN PUBLIK » Biaya Memperoleh Informasi

Biaya Memperoleh Informasi

Berdasarkan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011

 

Ketentuan Salinan Informasi sebagai berikut:

1 Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon;
2 Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut;
3 Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan;
4 Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan);
5 Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi;
× Chat Kami