Update Berita
Home » LAYANAN PUBLIK » Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

Berdasarkan :

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009

 

HAK-HAK PELAPOR

1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

 

HAK-HAK TERLAPOR

1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya;
× Chat Kami