HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
Berdasarkan :
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
HAK-HAK PELAPOR
1. | Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas; |
2. | Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; |
3. | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan; |
4. | Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; |
HAK-HAK TERLAPOR
1. | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain; |
2. | Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; |