Update Berita
Home » INFORMASI PUBLIK » Hak Litigasi & Persidangan

Hak Litigasi & Persidangan

Hak Pencari Keadilan dalam Proses Litigasi dan Persidangan

 

Menurut Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan;
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan;
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
  16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
  17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan;
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan;
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat;
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-114/KMA/SK/I/2011

  1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
  3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai;
  4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi;
  5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi;
  6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi
× Chat Kami