PENGUMUMAN PANGGILAN PIHAK BERPERKARA
(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)
Berhubung Tergugat/Termohon tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghoib Pengadilan Agama Sidikalang. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Mahkamah Syar’iyah Jantho, pada hari seperti yang tercantum dalam lajur tanggal sidang jam 09.00 WIB.
Selanjutnya diberitahukan kepadanya bahwa Termohon/Tergugat tersebut dapat mengambil salinan surat Permohonan/Surat Gugatan di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan Permohonan/Gugatan tersebut dapat dijawab secara tertulis yang ditandatangani oleh sendirinya atau kuasanya yang sah dan diajukan pada waktu persidangan yang telah ditentukan.
Oleh karena Termohon/Tergugat sekarang sudah tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia dan luar negeri, Maka Panggilan ini dibuat : (Panggilan ini juga sudah diumumkan di media Radio RRI).
No. | Register | Jenis Perkara | Pihak Berperkara | Alamat Tergugat/Termohon | Tanggal Sidang |
1. | 200/Pdt.G/2020/MS.Jth | Cerai Talak | Herry Mangonsidi Bin Harun Abidin Ziawa, sebagai Pemohon ;
melawan Elvina Binti Sugito, sebagai Termohon ; |
dahulu bertempat tinggal Gampong Punie, Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar akan tetapi saat ini tidak diketahui lagi keberadaannya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia | 11 Januari 2021 |
.2 | |||||
.. | |||||
.. |