Update Berita
Home » INFORMASI PUBLIK » Tingkat Pertama

Tingkat Pertama

Prosedur Pendaftaran Gugatan (Tingkat Pertama)

 

1 Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho pada kantor Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
– Surat Permohonan 2 rangkap dan surat Gugatan 6 rangkap ditambah sejumlah para pihak;
– Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat);
2 Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut;
3 Setelah kelengkapan Surat Permohonan/Gugatan maka Pemohon / Penggugat / Kuasa Hukumnya membayar biaya perkara Permohonan/gugatan yang telah dihitung sesuai dengan Radius/ketentuan melalui Bank yang telah ditunjuk oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho;
4 Pemohon / Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan Slip setoran biaya perkara dari Bank kepada Kasir untuk membuat SKUM;
5 Memberikan SKUM yang telah dibuat oleh Kasir ke Meja 1 dan menyimpan bukti turunannya untuk arsip;
6 Memberikan SKUM dan Turunan Permohonan/Gugatan yang telah diberi nomor perkara kepada Pemohon / Penggugat / Kuasa Hukumnya dari Meja 1;
7 Menunggu Surat Panggilan sidang dari Mahkamah Syar’iyah Jantho yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
8 Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

Note: untuk keterangan lebih lanjut dapat mendapatkan informasi dari Petugas Meja PSTP Mahkamah Syar’iyah Jantho

× Chat Kami