Update Berita
Home » LAYANAN PUBLIK » Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi

Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi

TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN
DAN PENANGANAN KEBERATAN TERHADAP PELAYANAN INFORMASI

Pemohon informasi juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas pelayanan informasi, berikut tata cara mengajukan keberatan atas permintaan informasi.

Flowchart megajukan dan penanganan keberatan terhadap pelayaanan informasi

A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:Adanya penolakan atas permohonan informasi;

  1. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  2. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  3. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  4. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  5. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  6. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya

3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lam bat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1

5. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik

6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana dalam Lampiran VIII

7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara
a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B. Registrasi

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C. Tanggapan Atas Keberatan
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :

  • Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
  • Nomor surat tanggapan atas keberatan;
  • Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut: Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas, Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja, Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja, Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi
  • Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
  • Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

SUMBER : SK KMA NO. 1-144/KMA/SK/I/2011

TAUTAN / LINK : download

× Chat Kami