Update Berita
Home » INFORMASI PUBLIK » Prosedur Umum

Prosedur Umum

PROSEDUR BERPERKARA

1. Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)

1 Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa/Lurah/dan Kartu Sosial Lainnya seperti : Kartu PKH, BLT, dll yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau
2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuang Langsung Tunai (BLT).
3 Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini)
2. Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian
1 Buku Nikah asli/Duplikat asli
2 Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos
3 Photocopy KTP pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos
4 Surat gugatan / permohonan perceraian sebanyak 6 rangkap yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho
5 Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS).
3. Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah
1 Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
2 Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
3 Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
4 Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin.
5 Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho
4. Syarat Mengajukan Izin Poligami
1 Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000).
2 Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000).
3 Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos).
4 Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).
5 Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
6 Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
7 Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos).
8 Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami.
9 Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho
5. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
1 Photocopy KTP .
2 Photocopy Kartu Keluarga .
3 Photocopy SK Pensiun (hanya bagi PNS).
4 Photocopy Karip (hanya bagi PNS).
5 Photocopy Surat Kematian.
6 Syarat no. 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos
7 Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho
6. Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah
1 Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II
2 Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
3 Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos).
4 Surat keterangan/pengatar Kelurahan/Kepala Desa.
5 Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho
7. Syarat Mengajukan Perwalian Anak
1 Photocopy Buku Nikah orang tua.
2 Photocopy Surat Kematian.
3 Photocopy Kartu Keluarga.
4 Photocopy Akte Kelahiran.
5 Photocopy SK.
6 Syarat no. 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos
7 Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho
8. Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)
1 Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
2 Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
3 Photocopy Kartu Keluarga.
4 Photocopy Akte Kelahiran.
5 Photocopy KTP.
6 Syarat no. 1-4 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos
7 Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
8 Surat Permohonan Adopsi Anak yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho
9. Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol
1 Surat penolakan dari KUA.
2 Photocopy KTP dari para pihak.
3 Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Kepala Desa.
4 Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho
10. Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris
1 Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.
2 Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).
3 Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat.
4 Surat Keterangan Kematian dari Lurah
5 Photocopy KTP ahli waris.
6 Photocopy Kartu Keluarga.
7 Photocopy Surat Nikah.
8 Syarat no. 3-7 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos
11. Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama
1 Foto copy KTP Penggugat
2 Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos).
3 Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos).
4 Surat keterangan/pengatar dai Kelurahan (bermaterai 6000, cap pos).
5 Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho
12. Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil
1 Foto copy KTP kedua belah pihak.
2 Materai Rp. 6000,-
3 Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
4 Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
13. Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai
1 Foto copy KTP Pemohon
2 Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
3 Surat keterangan dari kelurahan setemapat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : “Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi”
4 Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
Selanjutnya…
Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas Meja 1.
Membayar uang panjar biaya perkara ke Bank BRI (Loket Bank sudah tersedia di Pengadilan).
Menunjukkan kwitansi Bank Mandiri ke Kasir
Mendaftarkan berkas Gugatan / Permohonan Perceraian / Perkara Lainnya ke Meja Pendaftaran
× Chat Kami