Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Mahkamah Syariah Jantho Gelar Sidang Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur oleh Ayah dan Paman Kandung

Mahkamah Syariah Jantho Gelar Sidang Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur oleh Ayah dan Paman Kandung

Kota Jantho – Mahkamah Syariah Jantho, Kabupaten Aceh Besar menggelar sidang kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, Senin (21/12).

Dalam sidang ini menghadirkan dua terdakwa, yakni berinisial MA yang tak lain adalah ayah korban. Terdakwa kedua berinisial DP adalah paman korban. Hal ini sebagaimana tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) Mahkamah Syar’iyah Jantho, Register perkara 21/ JN / 2020 / Ms – Jth dan 21/JN/2020/MS-Jth, dengan judul perkara perkosaan.

Humas Mahkamah Syariah Jantho, Tgk Murtadha dalam keterangannya mengatakan, kasus perkosaan ini terjadi pada tanggal 02 dan 03 Agustus 2020 oleh ayah kandung selaku terdakwa pertamam. Lalu pada 04 Agustus 2020 oleh terdakwa kedua, pemeriksaan perkara ini displit (dipisahkan) antara ayah dan paman korban.

“Ya, kedua perkara perkosaan yang terjadi di salah satu Kecamatan di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syariah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa ayah dan paman kandung,” kata Tgk Murtadha.

Ketika ditanya lebih lanjut, Tgk Murtadha panggilan akrabnya menolak mengomentari. Ia meminta agar menghubungi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar.

“Silahkan hubungi ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar saja terkait kasus ini,” pungkasnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami