Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Jantho Laksanakan Sidang Pemeriksaan Lapangan 4 Objek Sengketa di dua Kecamatan di Kabupaten Aceh Besar

Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Jantho Laksanakan Sidang Pemeriksaan Lapangan 4 Objek Sengketa di dua Kecamatan di Kabupaten Aceh Besar

Majelis Hakim Ervy Sukmarwati S.H.I, M.H. Mahkamah Syar’iyah Jantho laksanakan Sidang Pemeriksaan Lapangan 4 Objek Sengketa di Dua Kecamatan di Kabupaten Aceh Besar. Sesuai dengan amanat SEMA No.7 Tahun 2001, juga mengacu pada Pasal 180 RBg, Pasal 211 s/d 214 pada selasa (2/03/2021) sekira pukul 08.00 WIB. Melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (gerechtelijke plaatsopneming, check on the spot, descente) terhadap dua sengketa kewarisan, yaitu pembatalan hibah dengan Nomor perkara 372/Pdt.G/2020/MS. Jth dan delegasi descente dr mahkamah syar’iyah Banda Aceh perkara sengketa waris dengan Nomor perkara 422/Pdt.G/2020/MS.bna.

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) merupakan tahapan persidangan, dimana hakim komisioner atau majelis hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan. Pemeriksaan setempat pada hari ini dimulai dengan pemeriksaan terhadap dua objek sengketa perkara Nomor 372/Pdt.G/2020/MS. Jth yang terletak di Gampong Tanjong Kecamatan lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim B Mahkamah Syar’iyah Jantho, serta dibantu oleh Helma S.Ag sebagai Panitera Pengganti, Bahrum Fuadi, S.H sebagai Jurusita Pengganti dan Tgk Hendri Darma Putra sebagai petugas ukur yang turut dihadiri kedua belah pihak berperkara dengan masing-masing didampingi oleh Kuasa Hukum.

Adapun untuk kelancaran proses Pemeriksaan setempat, dalam hal ini juga dibantu oleh aparat keamanan dari Kepolisian Sektor Lhoknga dan perangkat gampong yaitu Geuchik Gampong Tanjong. Setelah Ketua Majelis membuka sidang, Pemeriksaan setempat dilanjutkan dengan proses pengukuran objek sengketa berupa 1 petak tanah berukuran lebih kuranng 200 meter .Pelaksanaan kegiatan pun tidak ada hambatan, pemeriksaan setempat terhadap Satu objek sengketa tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kemudian pemeriksaan setempat dilanjutkan terhadap perkara kedua dengan Nomor Perkara 422/Pdt.G/2020/MS. Bna sebanyak 3 objek sengketa, yang terdiri dari tanah Beserta rumah, Satu unit Mobil Inova Dengan Nopol 1630 JF. Pemeriksaan setempat dalam perkara ini dibuka di halaman depan Kantor KeuchikGampong Lmakeunung, Kecamatan Baitussalam dengan dihadiri oleh Majelis Hakim B. Mahkamah Syar’iyah Jantho, Mahdalena, SH sebagai Panitera Pengganti, Edy Yansyah Amd dan Hendri Darma Putra sebagai juru ukur, dan di dadiri penggugat berserta kuasanya dan tergugat tidak hadir. Serta turut dibantu oleh perangkat gampong yang pada kesempatan ini hadir Sekretaris Gampong dan aparat keamanan dari Kepolisian Sektor Baitussalam.

Sidang Pemeriksaan Setempat terhadap 3 Objek sengketa dalam perkara Nomor 422/Pdt.G/2020/MS. Bna ini berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti. Kendali berjalan dibawah terik matahari sidang desente tetap dilaksanakan Kemudian setelah memeriksa seluruh objek sengketa, Ketua Majelis menutup sidang, seraya mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif para pihak yang ikut serta dalam sidang desente ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami