Home » Berita MS Jantho » Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Badan Pertanahan Nasional Kab. Aceh Besar lakukan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU)

Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Badan Pertanahan Nasional Kab. Aceh Besar lakukan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU)

Kota Jantho, Kamis-29 Februari 2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Bapak Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Bapak M. Taufiq, S.Si., M.M. melakukan Penandatanganan Memorandum Or Understanding (MOU) Kerjasama antara Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Besar.

Adapun Penandatanganan MOU ini terkait dengan Pengukuran Tanah, Pemeriksaaan Setempat, Sita, Eksekusi, Pelayanan Informasi Pertanahan, Percepatan Administrasi guna Penyelesaian Perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho Kelas II.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Bapak Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan Sinergitas antar Instansi dan meningkatan Pelayanan Prima kepada Masyarakat yang berperkara/masyarakat pencari keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami