Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Mahkamah Syar’iyah Jantho Melaksanakan Sidang Istbat Nikah Terpadu

Mahkamah Syar’iyah Jantho Melaksanakan Sidang Istbat Nikah Terpadu

Pembukaan Sidang Istbat Nikah Terpadu

Indrapuri|Aceh Besar

Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 Mahkamah Syar’iyah Jantho Melaksanakan Sidang Istbat Nikah Terpadu di Gedung Serbaguna Kantor Camat Kecamatan Indrapuri. Adapun pihak yang disidangkan yaitu limapuluh (50) pasangan Suami Istri yang menikah diluar KUA, dan menikah pada teungku-teungku di gampong atau dayah sebelumnya sehingga tidak tercatat dan tidak memiliki bukti sah nikah dari negara. Diawali dengan acara Pembukaan yang diiringi dengan kata-kata sambutan dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, asisten I Pemkab Aceh Besar, Kakanmenag Aceh Besar, Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Disduk Capil Aceh Besar, dan dihadiri oleh Kepala KUA Se-Aceh Besar dan Para Pemohon dari berbagai Kecamatan di Aceh Besar.

Jurusita Pengganti dan Petugas Administrasi melakukan pendataan Pemohon Istbat Nikah

Pelaksanaan Sidang Terpadu tersebut diprakarsai dan didanai oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Pelaksanaan Sidang Terpadu tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, dibantu oleh 4 Hakim, 1 Panitera , 5 Panitera Pengganti, 4 Jurusita Pengganti, dan 2 Petugas Administrasi.

Proses Persidangan Istbat Nikah Terpadu

Pelaksanaan Sidang terpadu tersebut terselenggara dengan baik dan lancar. Setelah menjalani persidangan pasangan Suami Istri yang dikabulkan Permohonan Istbat Nikah, menerima penetapan dari Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan langsung diarahkan oleh panitia pelaksana ke Disduk Capil dan KUA untuk menerima Akta Nikah. Raut wajah bahagia dan senyum yang berseri-seri diperlihatkan oleh para pasangan Suami Istri menggambarkan kepuasan masyarakat terhadap Pelaksanaan Sidang Istbat Nikah Terpadu oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho dan jajaran Instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang terlibat dalam kegiatan tersebut. (Staf-KP|RM)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami