Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Mahkamah Syari’ah Jantho Layani Persidangan Secara Online

Mahkamah Syari’ah Jantho Layani Persidangan Secara Online

JANTHO – Mahkamah Syariyah Jantho, Aceh Besar, melayani persidangan secara elektronik (e-Court). Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa SHI MH didampingi Humasnya, Tgk Murtadha Lc kepada Serambinews.com, Jumat (19/3/2021) menjelaskan sidang secara e-court sangat efektif bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak dan advokat yang kerap antre cukup lama saat harus bersidang ke pengadilan.

Menurut Siti Salwa, PERMA 1/2019 memperkenalkan istilah sistem informasi pengadilan, yaitu seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik.

Administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/ bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian, dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama.

PERMA 1/2019 juga memperkenalkan persidangan secara elektronik, yaitu serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Persidangan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/ bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pengucapan putusan/penetapan.

Pengaturan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dalam PERMA 1/2019 berlaku untuk jenis perkara perdata, tak terkecuali perdata agama. Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain.

Mahkamah Agung berhak melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan terhadap hak akses, dan pencabutan status pengguna terdaftar dan pengguna lain. Mahkamah Agung juga berhak menolak pendaftaran pengguna terdaftar dan pengguna lain yang tidak dapat diverifikasi. Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah kartu tanda penduduk, kartu keanggotaan advokat dan berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.

Sedangkan persyaratan untuk pengguna lain adalah kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota, surat kuasa dan/atau surat tugas dari kementerian/lembaga/badan usaha bagi pihak yang mewakili kementerian/lembaga dan badan usaha, kartu tanda penduduk/paspor dan identitas lainnya untuk perorangan dan penetapan ketua pengadilan untuk beracara secara insidentil karena hubungan keluarga calon pengguna terdaftar dan pengguna lain melakukan pendaftaran melalui sistem informasi pengadilan.

Pelaksanaan e-Court

Pendaftaran perkara oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan. Penggugat menyampaikan gugatan melalui sistem informasi pengadilan. Gugatan harus disertai dengan bukti-bukti berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik.

Patut diperhatikan bahwa Pasal 27 PERMA 1/2019 menegaskan bahwa persidangan secara elektronik yang dilaksanakan melalui sistem informasi pengadilan pada jaringan internet publik secara hukum telah memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perma nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-Litigation) terutama tata cara persidangan secara elektronik. Perma ini penyempurnaan dari Perma nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court) dan mulai berlaku sejak tanggal 02 Januari 2020.

Menurut Siti Salwa, Perkara gugatan mendominasi perkara yg terdaftar via e-court, yaitu sejumlah 132 perkara, sedangkan perkara permohonan 58 perkara, gugatan sederhana 8 perkara. Dengan hasil yaitu 18 perkara dicabut oleh para pihak, diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Jantho 168 dan sisa perkara e-Court tahun 2020 untuk 2021 adalah 4 perkara.

Lanjutnya, perkara e-court ini sangat membantu mengurai para pihak yang berbondong bondong datang ke kantor, apalagi masa pandemi, karena mendaftar cukup mudah, dimana saja para pihak dapat mengakses internet, tanpa harus ke meja pendaftaran ke kantor,”ujar Siti Salwa.(*) Sumber: https://aceh.tribunnews.com/

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami