Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Tim Komisi 3 DPR RI Kunker Ke Mahkamah Syar’iyah Aceh

Tim Komisi 3 DPR RI Kunker Ke Mahkamah Syar’iyah Aceh

Tim Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja Reses pada masa persidangan IV Tahun 2020-2021 dalam rangka pengawasan mitra kerja di Provinsi Aceh di Aula Lantai III Gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Lima lembaga mitra kerja yang hadir dari Mahkamah Syar’iyah Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh di Banda Aceh, Sabtu (10/4/2021)

Tim Komisi III DPR RI tersebut terdiri dari 14 orang anggota dewan ditambah 7 orang dari Sekretariat Komisi III DPR RI.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ir Pangeran Khairul Saleh MM (F-PAN) dengan anggota, Bambang DH (F-PDI Perjuangan), H. Arteria Dahlan, ST SH MH (F-PDI Perjuangan), H Bambang Soesatyo, SE MBA. (F- P Golkar), Romo HR Muhammad Syafi’i, SH MHum (F- P Gerindra), Muhammad Rahul, (F- P Gerindra)

Ahmad HIM Ali SE (F- P Nasdem), H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P. (F-PKB), N.M. Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., M.Kn., (F-PKB), H. Santoso, S.H. (F- P Demokrat), Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, S.E (F- PKS), Dr H.R. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si., (F- PKS), H. Nazaruddin Dek Gam, (F-PAN), H. Arsul Sani, S.H., M.Si. (F-PPP).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra, Hj. Rosmawardani, SH M.H, menjelaskan, program prioritas serta kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Mahkamah Syar’iyah.

Ketua Mahkamah Syar’iyah juga memperkenalkan bahwa sebenarnya di provinsi lain dikenal pengadilan agama yang metamorfosis ke Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh yang merupakan implikasi dari Undang undang Nomor 44 tahun 1999,

dan Qanun nomor 10 tahun 2002 tentang peradilan islam, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2003 tentang KEPPRES Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 70 tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan DarI Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syar’iyah PROVINSI ACEH NOMOR : KMA/070/SK/X/2004 Oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kemudian lembaga ini dipertegas dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh yang merupakan penjabaran dari MoU Helsinki Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.

Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah salah satu dari Lembaga istimewa Aceh.

Lembaga ini salah satu unsur bentuk satu win win solution dari Pemerintah pusat dalam menyelesaikan konflik di Provinsi Aceh yang berwenang mengadili perkara perdata, perkara jinayat (pidana islam ) serta perkara ekonomi syariah.

Dalam rangka pengawasan, Rosmawardani menjelaskan bahwa ada perkara yang menonjol atau menarik perhatian masyarakat dan telah dirilis oleh media, antara lain adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tentang hukuman penjara maksimal 200 bulan dalam perkara perkosaan.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh mengatakan bahwa tidak semuanya pelaku jarimah asusila dihukum dengan hukuman cambuk, tapi juga banyak yang diperjara.

Namun kadang hal tersebut jangan dijadikan argumentasi bagi sebagian masyarakat untuk mendegradasi pelaksanaan hukum syariah yang tangani Mahkamah Syar’iyah di Aceh.

Sebab tidak adil apabila satu putusan yang dianggap kurang tepat lalu akan mengubur putusan putusan lain yang sudah tepat dan benar serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Selanjutnya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, meyampaikan langkah langkah strategis yang dilakukan untuk mewujudkan peningkatan kualitas, integritas dan profesionalisme hakim dan aparat lainnya, di tengah minimnya jumlah hakim yang jauh dari kebutuhan ideal bagi sebuah Mahkamah atau lembaga pengadilan.

Untuk itu, Rosmawardani mengharap kepada anggota dewan selain menganggarkan kebutuhan sarana dan prasarana di bidang perdata dan pidana (jinayah) juga dapat berkenan mendorong pihak eksekutif melakukan rekrutmen hakim setiap tahunnya, karena permasalahan minimnya jumlah hakim sudah menjadi permasalahan nasional.

Hal lain diutarakan, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh serta tim pendamping yang terdiri dari Ketua dan salah satu Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ketua Mahkamah IDI, Ketua Mahkamah Syariah Calang, Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, serta team Hakim Tinggi, yakni Drs. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H dan Drs. Khairil Jamal, S.H., M.H serta Panitera Drs. Syafruddin, Sekretaris Khairuddin, S.H., M.H menjawab pertanyaan pertanyaan yang muncul dari Tim Komisi III secara tuntas dan refresentatif dan akan disampaikan secara tertulis kepada Komisi 3 DPR RI.

Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, S.E., (anggota DPR RI F- PKS) menanyakan kesigapan dan kesiapan Infrastuktur dan suprastruktur kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait dalam menangani masalah ekonomi Syar’iyah yang merupakan implikasi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS ( lembaga keuangan syariah ).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan akan mempersiapkan hakim dengan kompetensi dalam hal ini bersertifikat ekonomi Sya’iyah sama dalam mengadili persoalan pidana anak, yang secara umum hakim telah mengikuti diklat sistem peradilan pidana anak yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. (*)

sumber : serambinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami