Update Berita
Home » KEPANITERAAN » Cerai Gugat

Cerai Gugat

  1. Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Mahkamah Syar’iyah Jantho.
  2. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, Nomor yang dapat dihubungi, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.
  3. Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.
  4. Membayar panjar biaya perkara melalui Bank dan bagi yang tidak mampu/miskin, dapat berperkara secara prodeo/Cuma-Cuma.
  5. Setelah perkaranya didaftarkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho, kemudian Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri sidang, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan, panggilan disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti dan disampaikan ke alamat penggugat dan tergugat, namun jika saat dipanggil penggugat/tergugat tidak berada ditempat/sedang keluar, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa. Khusus apabila tergugat ghaib, panggilan kepada tergugat dilakukan melalui pengumuman di radio, antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua berjarak 1 bulan, dan antara pengumuman kedua dengan  hari sidang dengan jarak sekurang-kurangnya 3 bulan.
  6. Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. Apabila terjadi damai, perkara dicabut.
  7. Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho adakalanya dikabulkan apabila gugatan terbukti, ditolak jika tidak terbukti dan  tidak dapat diterima kalau gugatan kabur, kemudian begitu putusan dijatuhkan, penggugat dapat lansung mengambil sisa panjar biaya perkara jika masih ada.
  8. Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akte Cerai secara langsung, atau melalui kuasa dengan syarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta  Cerai tersebut.
× Chat Kami