Update Berita
Home » Berita MS Jantho » GUGATAN HARTA BERSAMA YANG BERAKHIR DAMAI DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO

GUGATAN HARTA BERSAMA YANG BERAKHIR DAMAI DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO

Kota Jantho, Rabu, 4 Agustus 2021. Sebagaimana tercatat bahwa Perkara 182/Pdt.G/2021/MS.Jth terdaftar melalui e-court di Mahkamah Syar’iyah Jantho pada tanggal 19 Mei 2021 berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi yang dilaksanakan dari pada tanggal 4 Agustus 2021, Hakim Mediator yang ditunjuk Fadhlia, S.Sy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa mediasi yang mencapai kesepakatan damai ini merupakan penetapan mediasi kedua kalinya setelah sebelumnya telah dimediasi oleh Hakim Mediator, Siti Salwa, S.H.I yang pada laporannya tertanggal 14 Juni 2021 menyatakan mediasi tidak berhasil damai;

“Alhamdulillah, sengketa harta bersama ini akhirnya dapat berakhir dengan damai, hal ini tidak lain juga andil dari Majelis Hakim yang terus mengupayakan perdamaian di tiap pemeriksaan hingga kemudian terketuklah hati para pihak untuk mulai merundingkan perdamaian dan meminta untuk mengikuti mediasi sekali lagi, dalam kesepakatan perdamaian tidak hanya membahas terkait harta saja namun para pihak juga sepakat untuk bertanggung jawab dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya meskipun telah bercerai”. Tutur Fadhlia.

Plh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. sangat mengapresiasi hasil kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi tersebut. “Alhamdulillah Mahkamah SYar’iyah Jantho kembali berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa, mudah-mudahan hal ini dapat terus terjadi pada perkara-perkara sengketa lainnya. Karena sesungguhnya perdamaian ini adalah win-win solution bagi para pihak tersebut, tidak akan menyakiti ataupun menzhalimi salah satu pihak “. Tutur Muhammad Redha Valevi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami