Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Pemerkosa Anak di Kuburan Cina Aceh Besar Dihukum 180 Bulan Penjara

Pemerkosa Anak di Kuburan Cina Aceh Besar Dihukum 180 Bulan Penjara

Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar menggelar sidang putusan atas pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (21/10/2021). Pemerkosa berinisal AS (46 tahun) divonis 180 bulan penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa selaku Hakim Ketua, disebutkan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan AS terhadap NA (saat kejadian 17 tahun) berlangsung pada 17 September 2021. Saat itu pelaku menghubungi korban via whatsapp pada siang untuk membuat janji keluar pada malamnya.

Korban keluar dari rumahnya menuju ke rumah adik pelaku, dan dijemput pelaku menuju ke kawasan semak-semak Kuburan Cina di Gampong Gendrieng Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Selanjutnya terjadilah tindakan pemerkosaan.

Siti Salwa dalam putusannya membacakan, unsur pemerkosaan terpenuhi secara hukum sebagaimana Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat. “Dan terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana (jarimah) pemerkosaan terhadap anak sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pertama,” sebutnya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MS Jantho sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan uqubat (hukuman) penjara. Hal ini demi mengurangi potensi terdakwa mengulangi perbuatannya sebagai upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa dan memberikan perlindungan kepada korban dan pembelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.

“Dan sebagaimana pasal 15 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang pada pokoknya setiap anak berhak atas perlindungan dari kejahatan seksual,” demikian dibacakan Siti Salwa.

Karenanya terdakwa AS dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak dan dijatuhi hukuman penjara 180 bulan penjara. Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

“Terhadap putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. Sedangkan JPU dari Kejari Jantho menyatakan sepakat dan sependapat dengan Majelis Hakim,” jelas Fadlia, Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho.

sumber: kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami