Home » Berita MS Jantho » Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek perkara kewarisan Nomor 233/Pdt.G/2026/MS.jth

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek perkara kewarisan Nomor 233/Pdt.G/2026/MS.jth

Kota Jantho. Kamis, 1 Oktober 2026 — Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek perkara kewarisan Nomor 233/Pdt.G/2026/MS.jth pada Kamis (1/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilda Farhatil Fitri, S.H., bersama hakim anggota Nurlaili Maghfirah, S.H., dan Rike Mahara, S.H., dan Bapak panitera, Akmal Hakim BS, SHI., MH, sebagai pencatat berita acara jalannya sidang, serta didampingi oleh jurusita dan satu orang petugas lainnya. Pemeriksaan turut dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat, perangkat desa, serta aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan terhadap objek perkara yang terletak di Gampong Lambunot dan Gampong Jruek Bak Kreh, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian objek perkara sebagaimana tercantum dalam gugatan dengan kondisi riil di lapangan.

Adapun objek yang diperiksa berjumlah delapan objek, terdiri atas dua unit rumah, tiga petak tanah kosong, dan tiga petak sawah.

Selama pelaksanaan pemeriksaan, kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan damai. Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran langsung mengenai objek yang menjadi sengketa kewarisan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*