Rabu, 14 Desember 2022. Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Bapak Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. bersama Panitera dan Jurusita kembali melaksanakan Eksekusi di Gampong Kayee Lee, Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar. Eksekusi ini merupakan permohonan bantuan pelaksanaan eksekusi dari Mahkamah Syar’iyah Sinabang dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2021/MS.Snb menindaklanjuti putusan Nomor 88/Pdt.G/2020/MS.Snb. yaitu Pelaksanaan Eksekusi Anak yang berada dalam wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Didampingi oleh pihak aparat keamanan dari Polsek dan Babinsa Koramil Ingin Jaya bersama perangkat Gampong Keuchik dan Sekretaris Desa serta dihadiri oleh pihak Penggugat, Ketua MS Jantho menyatakan bahwa eksekusi telah selesai dilaksanakan dan berjalan lancar akan tetapi objek eksekusi tidak berada di tempat sesuai dengan alamat yang dicantumkan pada surat permohonan eksekusi atau dengan kata lain objek berada di alamat yang baru.
Pelaksanaan Eksekusi ini merupakan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang di mohon kan oleh Pemohon Eksekusi dan Ketua MS Jantho yang berkomitmen untuk menjadikan Zero Perkara permohonan eksekusi atau tidak ada perrmohonan eksekusi tersisa ditahun 2022 di Mahkamah Syar’iyah Jantho.