Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Mahkamah Syariyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pelakunya juga Anak Kecil Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mahkamah Syariyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pelakunya juga Anak Kecil

Mahkamah Syariyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pelakunya juga Anak Kecil Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mahkamah Syariyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pelakunya juga Anak Kecil

JANTHO – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menggelar sidang perdana atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Register Nomor 1/JN.Anak/2021/MS.Jth dengan terdakwa juga anak di bawah umur.

Skema persidangan perkara aquo digelar tertutup untuk umum dan hanya dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), anak pelaku, penasihat hukum, dan pendamping anak dari Pembimbing Kemasyarakatan Dinas Sosial Aceh Besar.

Pelaku didakwa oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap teman sepermainannya yang masih berusia 5 tahun di salah satu gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Pasca kejadian tersebut, anak korban perkosaan mengalami traumatik mendalam di usianya yang sangat belia.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI, MH melalui Juru Bicaranya Fadlia, Ssy, MH, Kamis (30/9/2021), menerangkan, kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Sidang akan digelar kembali minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.

“Dengan masuknya perkara ini ke Mahkamah Syar’iyah Jantho, menjadi peringatan untuk kita orang tua dan masyarakat pada umumnya untuk terus memantau gerak-gerik tingkah polah perilaku anak selama masa tumbuh kembangnya,” urai dia.

“Dibutuhkan arahan dan informasi terkait sex education yang tepat terhadap anak di masa pubertasnya agar tidak terjadi penyimpangan,” terang Fadhlia.

“Diperlukan juga pemantauan terhadap anak-anak dalam kesehariannya bermain dengan teman sejawat atau pergaulannya di lingkungan, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya, insya Allah,” ujar Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI.(*)

Sumber: Aceh Tribun News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami