Home » Berita MS Jantho » Ketua MS Jantho Turut Mendampingi Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI Audiensi dengan Wali Nanggroe Aceh

Ketua MS Jantho Turut Mendampingi Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI Audiensi dengan Wali Nanggroe Aceh

 

Kota Jantho. Senin, 2 Novembe 2026.  Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, *Yusnardi, S.H.I., M.H.*, turut mendampingi Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., dalam kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al Haythar. Kegiatan tersebut berlangsung di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI hadir bersama rombongan dari Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI serta sejumlah Hakim Yustisial. Rombongan turut didampingi oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh.

 

 

Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al Haythar selaku Wali Nanggroe Aceh, didampingi oleh Staf Ahli Wali Nanggroe, Prof. Syahrizal dan Dr. Rafiq. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, mencerminkan semangat silaturahmi serta penguatan komunikasi kelembagaan antara Mahkamah Agung RI dan Lembaga Wali Nanggroe Aceh.

Audiensi tersebut menjadi momentum penting untuk membahas penguatan kelembagaan Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga peradilan yang memiliki peran strategis dalam mengawal dan menegakkan hukum Islam di Aceh. Sebagai bagian dari lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Mahkamah Syar’iyah memiliki kekhususan kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang *ahwalus syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (ekonomi Islam), dan jinayat (pidana Islam)* sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Dalam sambutannya, Wali Nanggroe Aceh menyampaikan harapan agar keberadaan dan peran Mahkamah Syar’iyah di Aceh terus diperkuat. Menurutnya, sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam, Aceh membutuhkan dukungan kelembagaan peradilan yang kuat, profesional, dan mampu menjalankan kewenangannya secara optimal dalam mewujudkan penegakan hukum Islam.

Penguatan kelembagaan Mahkamah Syar’iyah dinilai penting seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta dinamika penerapan syariat Islam di Aceh. Hal ini juga berkaitan dengan keberadaan berbagai regulasi daerah, termasuk Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Aceh.

 

 

Dalam konteks tersebut, Mahkamah Syar’iyah diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi peradilan secara normatif, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat melalui pelaksanaan kewenangan khusus yang dimilikinya.

 

 

Audiensi ini sekaligus menjadi sarana mempererat sinergi dan komunikasi antara Mahkamah Agung RI dengan Lembaga Wali Nanggroe Aceh dalam mendukung keberlanjutan pelaksanaan syariat Islam. Kesamaan pandangan dan dukungan antarlembaga diharapkan dapat menjadi landasan bagi penguatan peran Mahkamah Syar’iyah sebagai institusi peradilan yang menjadi bagian penting dari kekhususan Aceh.

Melalui pertemuan tersebut, diharapkan Mahkamah Syar’iyah semakin kokoh dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga peradilan yang mengawal penegakan hukum Islam di Aceh, sekaligus memberikan pelayanan keadilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Tim Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*