ACEH BESAR – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek sengketa dalam perkara Cerai Talak dan Harta Bersama di Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa (9/6/2026).
Sidang lapangan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Bapak Yusnardi, S.H.I., M.H. Beliau didampingi oleh Panitera Bapak Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H., Jurusita Bapak Ardiansyah Putra, S.Kom., serta aparatur lainnya.
Pelaksanaan Descente ini dilakukan berdasarkan asas bantuan hukum antar-pengadilan. MS Jantho menindaklanjuti permohonan bantuan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sebagaimana tertuang dalam Putusan Sela Nomor 47/Pdt.G/2026/MS.Bna terkait perkara Cerai Talak dan Harta Bersama.
Adapun pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan, kondisi, dan batas-batas aset yang menjadi objek sengketa. Terdapat dua objek utama yang diperiksa oleh majelis, antara lain:
-
1 unit bangunan kedai kopi/rumah makan beserta peralatan usaha di dalamnya.
-
1 unit kendaraan roda empat (mobil).
Descente atau pemeriksaan setempat dilakukan agar majelis hakim mendapatkan kepastian hukum yang riil mengenai objek yang disengketakan.
Proses pemeriksaan di lapangan ini turut dihadiri secara langsung oleh Pihak Penggugat beserta Kuasa Hukumnya, serta Pihak Tergugat yang juga didampingi oleh Kuasa Hukumnya. Guna menjaga transparansi dan legalitas di tingkat desa, Keuchik Gampong Gani hadir menyaksikan jalannya proses pemeriksaaan tersebut. Keamanan di lokasi juga terjaga berkat pengawalan dari personil Kepolisian Sektor (Polsek) Ingin Jaya.
Secara keseluruhan, pelaksanaan Descente berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Kedua belah pihak yang bersengkerita menunjukkan sikap yang sangat kooperatif dan tenang sepanjang proses identifikasi aset berlangsung.
Saat menutup persidangan lapangan tersebut, Ketua MS Jantho, Bapak Yusnardi, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak atas sikap kooperatifnya hari ini. Apresiasi juga kami sampaikan kepada perangkat desa, dalam hal ini Keuchik Gampong Gani, serta pihak keamanan dari Sektor Ingin Jaya yang telah sedia mendampingi jalannya pemeriksaan objek,” ujar Yusnardi.
Beliau menambahkan bahwa dengan selesainya pemeriksaan ini, tahapan berikutnya adalah penyusunan administrasi peradilan. “Alhamdulillah pemeriksaan telah dilaksanakan dengan lancar. Selanjutnya, Berita Acara Pemeriksaan (Descente) ini akan segera kami sampaikan kepada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, sehingga para pihak dapat melanjutkan proses persidangan di sana,” pungkasnya. (arif)
Mahkamah Syar'iyah Jantho ms jantho



