Kota Jantho | ms-jantho.go.id. Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai. Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Bapak Yusnardi, S.H.I., M.H., selaku Hakim Mediator, sukses memediasi perkara gugatan kewarisan dengan nilai objek sengketa yang fantastis, mencapai belasan miliar rupiah pada Senin, 4 Mei 2026.
Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Jantho, keberhasilan ini tidak diraih secara instan. Proses mediasi ini merupakan pertemuan keempat yang telah berlangsung secara intensif sejak 30 Maret 2026. Pertemuan puncak yang digelar pada Senin pagi tersebut dihadiri langsung oleh pihak Penggugat dan Tergugat yang didampingi oleh masing-masing Kuasa Hukum mereka.
Perkara kewarisan ini menjadi sorotan mengingat banyaknya objek yang disengketakan, yakni sebanyak 25 objek merupakan harta bendat tidak bergerak berupa properti dan bidang tanah. Berdasarkan taksiran, total nilai aset tersebut diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. Tekanan dan kompleksitas perkara yang tinggi berhasil dicairkan melalui pendekatan yang humanis dan persuasif.
Dalam prosesnya, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian dalam suasana kebatinan yang hangat. Dialog terbuka dikedepankan untuk mendapatkan solusi terbaik dengan prinsip win-win solution. Keberhasilan ini tidak lepas dari ketenangan, kesabaran, serta suasana kondusif yang dibangun oleh Bapak Yusnardi selama memimpin jalannya mediasi.
Momen mengharukan terjadi saat masing-masing pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan menandatangani Perjanjian Kesepakatan Perdamaian (Dading) di hadapan Hakim Mediator. Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, persengketaan panjang mengenai harta warisan tersebut resmi berakhir secara damai.
Capaian ini menambah daftar keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh Ketua MS Jantho. Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi, sesuai dengan implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
“Kami selalu berharap agar setiap pihak yang bersengketa tetap mengedepankan dialog dan prinsip win-win solution. Perdamaian adalah jalan terbaik untuk menjaga silaturahmi, terutama dalam perkara keluarga seperti kewarisan ini,” ujar Bapak Yusnardi, S.H.I., M.H. di akhir sesi mediasi.
Dengan keberhasilan ini, Mahkamah Syar’iyah Jantho terus membuktikan bahwa pengadilan tidak hanya menjadi tempat memutus perkara, tetapi juga menjadi wadah yang efektif untuk mempersatukan kembali pihak-pihak yang bertikai melalui semangat perdamaian.
Mahkamah Syar'iyah Jantho ms jantho



