Home » Berita MS Jantho » Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Turun Langsung Pimpin Descente dan Constatering di Aceh Besar

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Turun Langsung Pimpin Descente dan Constatering di Aceh Besar

ACEH BESAR — Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Bapak Yusnardi, S.H., M.H., memimpin langsung pelaksanaan Mohon Bantuan Descente dan Mohon Bantuan Constatering (Pencocokan Objek Kembali) di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan ini didampingi oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Bapak Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H., Jurusita Bapak Adli, serta sejumlah aparatur pengadilan lainnya. Pelaksanaan ini mencakup dua agenda permohonan bantuan dari pengadilan yang berbeda:
  1. Mohon Bantuan Descente (Pemeriksaan Setempat): Berasal dari Mahkamah Syar’iyah Sigli terkait Perkara Harta Bersama Nomor 213/Pdt.G/2026/MS.Sgi.
  2. Mohon Bantuan Constatering (Pemeriksaan Kembali): Berasal dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terkait Perkara Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2026/MS.Bna.

Pelaksanaan Descente di Lampeuneurut Ujung Blang

Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan descente yang bertempat di Gampong Lampeuneurut Ujung Blang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Objek yang diperiksa dalam agenda ini berupa sebidang tanah yang berdiri di atasnya sebuah rumah permanen.
Catatan Lapangan: Pelaksanaan descente berjalan lancar dan kondusif. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pihak Penggugat beserta Kuasa Hukumnya, Pihak Tergugat beserta Kuasa Hukumnya, Keuchik setempat, serta aparat keamanan dari Polsek Darul Imarah. Sikap kooperatif dari kedua belah pihak turut memperlancar jalannya pemeriksaan setempat tersebut.

Pelaksanaan Constatering di Gampong Garot Darul Imarah dan Gampong Meunasah Beutong Lamlhom Lhoknga

Usai merampungkan agenda descente, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho bersama Panitera dan Jurusita melanjutkan perjalanan untuk melaksanakan constatering (pemeriksaan kembali) atas permohonan bantuan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor Perkara 2/Pdt.Eks/2026/MS.Bna.
Pemeriksaan ini mencakup dua lokasi objek yang berbeda di Kabupaten Aceh Besar:
  • Objek Pertama: Terletak di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, berupa sebidang tanah dengan bangunan rumah permanen di atasnya.
  • Objek Kedua: Terletak di Gampong Meunasah Beutong Lamlhom, Kecamatan Lhoknga, berupa sebidang tanah kebun.

Pelaksanaan constatering dimulai dengan melakukan pencocokan pada objek pertama di Kecamatan Darul Imarah, kemudian dilanjutkan ke objek kedua di Kecamatan Lhoknga.
Meski melibatkan beberapa lokasi berbeda, proses constatering yang turut dihadiri oleh pihak Penggugat, pihak Tergugat, Keuchik gampong, serta pengamanan dari aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Imarah dan Polsek Lhoknga ini dapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan kondusif sampai seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami