Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Tetapkan Agen Perubahan Zona Integritas

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Tetapkan Agen Perubahan Zona Integritas

Kamis, 25 Februari 2021, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, S.H.I., M.H. menetapkan Agen Perubahan (Agent of Change) Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Mahkamah Syar’iyah Jantho Tahun 2021.

Penetapan Agen Perubahan tersebut dilakukan setelah dilakukan melalui proses seleksi yang ketat secara kualitatif oleh TIM yang ditunjuk dan selanjutnya oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dituangkan dalam Surat Keputusan tentang Penetapan Agen Perubahan (Agent of Change) Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Mahkamah Syar’iyah Jantho Tahun 2021.

Adapun nama-nama yang dipilih dan ditunjuk sebagai Agen Perubahan (Agent of Change) tahun 2021 di Mahkamah Syar’iyah Jantho adalah sebagai berikut: 1. Ratna Juwita, S.H. (Jajaran Kepaniteraan), 2. Zuldiati, S.H. (Jajaran Kesektariatan) dan ke 3 T. Muhaddir (PPNPN )

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, S.H.I., M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa Agen Perubahan (Agent of Change) hendaknya menjadi individu atau seseorang yang dapat mempengaruhi target/sasaran perubahan dan menghubungkan antara sumber perubahan (Inovasi, Kebijakan Publik dan lain sebagainya) dengan sistem masyarakat yang menjadi target perubahan, nah agen perubahan inilah yang menjadi contoh dan model sebuah sikap perilaku dan budaya kerja yang berintegritas dalam memberikan pelayanan prima secara maksimal kepada masyarakat para pencari keadialan di Kabupaten Aceh Besar.

“Kita berharap Agen Perubahan (Agent of Change) yang telah ditetapkan bisa menjadi sebagai Katalisator yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Mahkamah Syar’iyah Jantho tentang pentingnya perubahan dan mendorong serta menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju kearah yang lebih baik, agen perubahan juga berperan menjadi Pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan ketika menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan pada Mahkamah Syar’iyah Jantho menuju lebih baik, dan yang terpenting agen perubahan harus menjadi Teladan (Role Model) dan juga sebagai bentuk equalibrium ( penyeimbang ) yang bertugas sebagai individu yang dapat dijadikan contoh dalam berprestasi, bertingkahlaku, berpikir, dalam pola yang lebih maju dalam melayani pencari keadilan” Turut Siti Salwa.

Dalam Penetapan Agen perubahan ini, juga turut dilakukan pengukuhan serta penyerahan sertifikat dan pemasangan selempang agen perubahan kepada nama-nama yang terpilih yang dilangsungkan di lobby utama gedung Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Di akhir acara Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho berpesan kepada seluruh pegawai agar tetap semangat dalam pembangunan Zona integritas tahun 2021, dengan harapan Mahkamah Syar’iyah Jantho bisa memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada akhir tahun 2021 ini, Dan wilayah birokrasi bersih melayani ( WBBM ) pada tahun 2020. ( Mtd) Sumber: kontrasaceh.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami