Kamis, 04 Juli 2024. Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Bapak Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. bersama Panitera, Jurusita dan Aparatur lainnya pimpin pelaksanaan Eksekusi Objek berupa sebidang Tanah bertempat di Desa/Gampong Pasie Lubuk Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan permohonan Eksekusi Nomor Perkara 03/Pdt.Eks/2024/MS.Jth jo. 167/Pdt.G/2018/MS.Jth jo. 41/Pdt.G/2019/MS.Aceh jo. 155K/Ag/2020 Perkara Kewarisan.
Dalam proses Eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dihadiri oleh Pihak Pemohon beserta Kuasa Hukumnya, Perangkat Desa Keuchik dan Sekretaris Gampong Pasie Lubuk, Anggota Kepolisian dari Polsek Ingin Jaya dan Anggota TNI dari Koramil Ingin Jaya.
Sebelum menuju ke tempat objek berada, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho menjelaskan kepada khalayak yang berhadir di Kantor Sekretariat Gampong Pasie Lubuk , bahwa proses eksekusi yang akan dilaksanakan berdasarkan Putusan Hukum yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkcracht dan Mahkamah Syar’iyah Jantho berkewajiban untuk melaksanakannya berdasarkan Permohonan Eksekusi yang diajukan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melaksanakan sesuai dengan isi Putusan. Eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan dari Pihak Termohon.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Bapak Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. dalam kesempatannya menyampaikan, bahwa ” Mahkamah Syar’iyah Jantho sebagai Institusi yang Berwenang dalam Kekuasaan Kehakiman berkewajiban untuk melaksanakan Eksekusi ini berdasarkan Putusan Hukum yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap. Bahwa setiap pihak yang terkait diharapkan dapat menerima dan berlapang dada atas pelaksanaan Eksekusi”.
Pelaksanaan diakhkiri dengan pembacaan berita acara pelaksanaan Eksekusi oleh Panitera Bapak Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H. dan ditutup oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho. (arf)