Banda Aceh. Selasa, 3 November 2026. Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pemahaman aparatur peradilan terkait pelaksanaan eksekusi putusan perdata, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Bapak Yusnardi, S.H.I., M.H., bersama Panitera, Bapak Akmal Hakim Bs, S.H.I., M.H., mengikuti Pelatihan Singkat Eksekusi Putusan Perdata bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusdiklat Teknis Peradilan pada tanggal 28 Oktober hingga 6 November 2026. Pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning yang terdiri atas dua tahapan, yaitu pembelajaran mandiri melalui e-learning pada 28–30 Oktober 2026 dan penyampaian materi secara klasikal pada 2–6 November 2026 bertempat di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.
Dalam pelatihan tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan berbagai materi terkait eksekusi putusan perdata, mulai dari kapita selekta permasalahan eksekusi, pengertian dan asas hukum eksekusi, prosedur awal pelaksanaan eksekusi, eksekusi riil, eksekusi pembayaran sejumlah uang, hingga sita dan lelang eksekusi serta penundaan eksekusi.
Keikutsertaan Ketua dan Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur peradilan, khususnya dalam memahami aspek teknis dan administratif pelaksanaan eksekusi putusan perdata.
Melalui pelatihan ini, diharapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di satuan kerja, sehingga proses eksekusi putusan dapat berjalan secara lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mahkamah Syar'iyah Jantho ms jantho


