Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Kakek Tega Perkosa Cucu Sendiri, Modus Temani Korban Buang Air Kecil di Kamar Mandi

Kakek Tega Perkosa Cucu Sendiri, Modus Temani Korban Buang Air Kecil di Kamar Mandi

 

Mahkamah Syariyah Jantho, Aceh Besar menggelar sidang perdana Kasus Pemerkosaan atau (verkrachting terhadap cucu sendiri yang masih di bawah umur dengan terdakwa pelaku seorang berinisial RS, Kamis (8/4/2021).

Sidang ini tercatat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan register perkara 11/JN/2021/MS-Jth, dengan judul perkara perkosaan.

Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 oleh kakek kandung selaku terdakwa.

Kejadian awal pada tanggal 6 Agustus 2020, di mana tindakan pemerkosaan dilakukan di dalam air laut pada saat sang cucunya sedang bermain di tepi Pantai Lhoknga, Aceh Besar.

Persidangan kasus pemerkosaan tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI, MH melalui Humas Tgk Murtadha Lc kepada Serambinews.com, Kamis (8/4/2021), membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Jantho.

Bahwa perkara Pemerkosaan yang terjadi di laut Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar berada di bawah yurisdiksi MS Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa kakek kandung.

“Insya Allah akan sidang hari ini oleh Majelis Hakim dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho memimpin sebagai Ketua Majelis Hakim,” ujar Tgk Murtadha melalui pesan WhatApps (WA.

Sementara itu, Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya, SH didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra, SH, MH dan JPU Shidqi Noer Salsa, SH, MKn mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2.000 gram emas atau penjara 200 bulan.

Alternatif dakwaan kedua Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.

Sebagaimana terlansir pada laman SIPP Mahkamah Syar’iyah Jantho disebutkan pada Selasa  (4/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB pagi hari, di kamar tidur rumah terdakwa dan pada Kamis (6/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB, di laut pantai Lhoknga.

Lalu dan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2020, di ruangan dapur rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Pada ketiga waktu tersebut, terdakwa dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu cucu korban yang masih berusia 9 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap cucu kandungnya sesaat setelah membuang air kecil di kamar mandi rumah terdakwa.

Kemudian datang terdakwa menemani korban ke kamar mandi kemudian terdakwa menurunkan kain sarungnya dan melakukan Pemerkosaan.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa meminta tutup mulut dan tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ayah korban.

 “Bek peugah peugah bak ayah beh, meunyoe ditanyong le mak pakon saket leubeng, kapeugah keunong bangku gari” ( jangan pernah kamu bilang kepada ayah kamu dan jika ditanyakan oleh ibu kamu kenapa sakit di bagian kelamin, maka kamu bilang saja terkena sadel sepeda),” begitu pesan pelaku kepada korban.

Kemudian pada 6 Agustus 2020 WIB, saat korban sedang bermain di tepi pantai Lhoknga, terdakwa datang menghampiri korban untuk bermain di laut.

Selanjutnya korban diangkat oleh terdakwa diatas pangkuan terdakwa dan kembali terjadi perkosaan.

Pada kesempatan lain, terdakwa kembali memerkosa korban yangmerupakan cucunya sendiri di ruangan dapur rumah terdakwa

Setelah melancarkan aksi Pemerkosaan itu kakek bejat itu kembali berujar “bek kapeugah bak gop beh, salahkah ka mayang bak ayah tuha “ (jangan kamu katakan pada siapa pun, salah kamu sendiri sudah terlalu bercanda dengan ayah tua)”.

Atas perbuatannya melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali, kakek durjana itu pun didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 47 dan Pasal Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

sumber : serambinews.com

 

One comment

  1. Astaghfirullah, kejam sekali…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami