Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Jalankan amanat PERMA Nomor 4 Tahun 2020, Mahkamah Syar’iyah Jantho Laksanakan Sidang Jinayat secara Elektronik

Jalankan amanat PERMA Nomor 4 Tahun 2020, Mahkamah Syar’iyah Jantho Laksanakan Sidang Jinayat secara Elektronik

Kota Jantho – Senin, 02 Agustus 2021, Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan sidang perkara Jinayat secara elektronik di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Sebagai tindakan nyata untuk memutus mata rantai Covid-19, Mahkamah Syar’iyah Jantho melakasanakan sidang terhadap 8 (delapan) perkara Jinayat secara Elektronik melalui media Zoom Meeting. Sidang tersebut dilaksanakan dengan Majelis Hakim, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum Terdakwa berada dalam ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho sedangkan Terdakwa terkoneksi langsung dari LP Jantho.

Klasifikasi dari 8 (delapan) perkara yang disidangkan adalah 6 (enam) perkara jarimah Pemerkosaan terhadap anak dan 2 (dua) perkara jarimah maisir (perjudian). “Berhubung data persebaran Covid-19 di Aceh Besar semakin meningkat, kita berupaya mengurangi kerumunan dengan melaksanakan sidang secara elektronik. Sampai sejauh ini sidang berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.” Jelas Ketua Majelis yang memimpin persidangan.

Sidang yang dilaksanakan hingga pukul 17.30 WIB tersebut berjalan lancar tanpa hambatan karena ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Jantho telah dilengkapi dengan perangkat dan koneksi yang memadai untuk melaksanakan sidang secara elektronik. “Mahkamah Syar’iyah Jantho mengagendakan Sidang Jinayat sejak pukul 14.00 WIB, karena sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang zuhur diagendakan untuk persidangan perkara perdata. Pada hari ini terdapat 11 (sebelas) perkara perdata dan 8 (delapan) perkara Jinayat yang disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Untuk perkara Jinayat dilaksanakan secara elektronik dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.” Ujar Ketua Majelis yang bersidang.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim di Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menghimbau bagi seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan perdata maupun jinayat di Mahkamah Syar’iyah Jantho agar senantiasa mematuhi Protokoler Kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami