Jantho, 24 Juni 2026 – Mahkamah Syar’iyah Jantho sukses menggelar pelayanan Sidang Istbat Nikah Terpadu di wilayah kepulauan Kecamatan Pulo Aceh (Pulau Nasi), Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (24/6). Langkah proaktif ini diambil sebagai wujud nyata komitmen lembaga peradilan dalam menghadirkan serta mendekatkan akses pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat di kawasan terpencil dan kepulauan
Bertempat di Gedung Kantor Keuchik Alue Riyeung—yang difasilitasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh—Mahkamah Syar’iyah Jantho menurunkan tim yang terdiri dari lima hakim beserta staf administrasi. Tim tersebut berhasil memproses, memeriksa, dan menyelesaikan sebanyak 47 perkara pengesahan nikah yang diajukan oleh warga dari berbagai desa, di antaranya warga Gampong Alue Riyeung, Gampong Rabo, dan Gampong Deudap.
Seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, hingga penerbitan penetapan hukum dilaksanakan secara langsung di lokasi. Skema ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar tanpa mengharuskan para pemohon menempuh perjalanan laut dan darat yang jauh menuju kantor pengadilan induk di Jantho.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Yusnardi, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa program terpadu ini menjadi solusi konkret bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi, baik menurut syariat Islam maupun hukum negara. Keberadaan dokumen hukum yang sah dari hasil sidang ini menjadi syarat mutlak yang sangat dibutuhkan warga untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan (Adminduk), seperti akta kelahiran anak dan kartu keluarga.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus menghadirkan pelayanan keadilan yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Pulo Aceh merupakan wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis tersendiri. Melalui pelayanan keliling terpadu ini, kami memastikan masyarakat tidak lagi terbebani oleh biaya transportasi yang besar maupun waktu proses yang lama untuk menyelesaikan persoalan hukum mereka. Pelayanan ini kami berikan secara gratis, sederhana, dan cepat,” tegas Yusnardi.
Pelaksanaan kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dan sambutan hangat dari tokoh serta warga masyarakat setempat. Warga merasa sangat terbantu karena dapat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka secara langsung di tempat tinggal masing-masing melalui prosedur yang ringkas dan tanpa biaya.
Dengan suksesnya agenda ini, Mahkamah Syar’iyah Jantho berharap dapat terus konsisten menjalankan program-program berbasis pelayanan publik yang prima demi terwujudnya tertib administrasi hukum di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Besar. (Fajri)
Mahkamah Syar'iyah Jantho ms jantho




