Update Berita
Home » Berita MS Jantho » “CEGAH COVID -19, MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO GELAR SIDANG DARING PERKARA JINAYAT”

“CEGAH COVID -19, MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO GELAR SIDANG DARING PERKARA JINAYAT”

Jantho, 7 April 2020

Mahkamah Syar’iyah Jantho pada hari Selasa (07/04/2020) menggelar sidang terhadap perkara jinayat secara daring (online). Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang sedang mewabah di seluruh dunia saat ini, tak terkecuali Indonesia. Sistem persidangan yang tidak lazim ini dilaksanakan dengan merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2020.

Sebanyak 4 perkara jinayat dengan kasus berbeda yang persidangannya digelar melalui video conference oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Jantho. Sidang daring ini dilaksanakan dengan cara tidak hadirnya Jaksa Penuntut Umum dan tidak pula menghadirkan Terdakwa ke ruang persidangan, melainkan Majelis Hakim berada di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Jantho, Jaksa Penuntut Umum berada di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan Terdakwa berada di Lapas kelas II B Kota Jantho, lalu ketiga instansi ini mengelar persidangan dengan menggunakan video teleconference.


Sistem persidangan tersebut terlaksana setelah dilakukan koordinasi ketiga institusi yang berkaitan dengan tujuan untuk mencegah keramaian dan terjadinya kontak fisik (psyIcal/ social distancing) antara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa atau keluarganya serta pengunjung sidang lainnya sebagaimana anjuran Pemerintah Republik Indonesia guna untuk memutuskan mata rantai penularan virus corona.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Heni Nurliana, S.Ag., M.H, usai persidangan mengucap rasa syukur dan menyampaikan terimakasih kepada Staf IT dan seluruh pihak yang terlibat atas terlaksananya persidangan secara daring ini dengan baik dan tanpa kendala yang berarti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami