ACEH BESAR – Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Bapak Yusnardi, S.H.I., M.H., memimpin langsung jalannya Sidang Bantuan Pemeriksaan Setempat (Descente) dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2026/MS.Bna pada Selasa, 28 April 2026.
Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan fisik objek sengketa yang terletak di dua lokasi berbeda dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar. Objek yang diperiksa meliputi:
-
Sebidang tanah kebun yang bertempat di Gampong Lampasi Engking.
-
Sebidang tanah sawah yang bertempat di Gampong Pase Beutong, Kecamatan Darul Imarah.
Dalam pelaksanaan sidang lapangan ini, Ketua didampingi oleh Panitera, Jurusita, serta jajaran Aparatur Mahkamah Syar’iyah Jantho lainnya. Kehadiran tim pengadilan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data antara berkas perkara dengan kondisi riil di lapangan.
Turut hadir di lokasi pemeriksaan:
-
Pihak Penggugat dan Tergugat secara langsung.
-
Aparat Gampong dari Lampasi Engking dan Pase Beutong sebagai saksi wilayah.
-
Petugas Kepolisian dari Sektor (Polsek) Darul Imarah guna menjamin keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Secara keseluruhan, pelaksanaan Descente berjalan dengan sangat lancar dan kondusif. Bapak Yusnardi memberikan apresiasi kepada kedua belah pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, yang bersikap sangat kooperatif selama proses identifikasi dan pengukuran objek perkara dilakukan.
Sidang pemeriksaan setempat ini merupakan bagian krusial dalam proses peradilan guna memberikan gambaran yang jelas bagi majelis hakim sebelum mengambil keputusan yang adil dan transparan.
Mahkamah Syar'iyah Jantho ms jantho


