Update Berita
Home » Berita MS Jantho » 54 ABG di Aceh Besar Ajukan Dispensasi Nikah Salah Satu Penyebab Hamil Diluar Nikah

54 ABG di Aceh Besar Ajukan Dispensasi Nikah Salah Satu Penyebab Hamil Diluar Nikah

Gedung Mahkamah Syar’iyah Jantho

Jantho – Sebanyak 54 anak di bawah umur di Aceh Besar mengajukan dispensasi nikah ke Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho karena hamil duluan dan ketangkap warga. Dari jumlah itu, 52 perkara ditanyakan diterima.

“Angka pernikahan dini di Kabupaten Aceh Besar masih tergolong tinggi, berdasarkan data, di tahun 2022 Mahkamah Syariyah Jantho menangani 54 perkara dispensasi nikah,” kata Juru Bicara MS Jantho, Fadlia dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).

Menurutnya, untuk tahun ini sudah ada tiga perkara yang ditangani pihaknya. Para remaja itu disebut mengajukan dispensasi nikah karena berbagai alasan.

“Beberapa alasan untuk mengajukan dispensasi yakni hamil di luar nikah, melakukan hubungan layaknya hubungan suami dan istri, ditangkap oleh masyarakat karena selalu berdua-duaan, dan putus sekolah,” jelasnya.

Fadlia menjelaskan, alasan itu diketahui karena para pemohon wajib menyertakan alasan ketika mengajukan dispensasi nikah. Selain itu, penyertaan alasan itu juga menyebabkan sebagian anak di bawah umur enggan mengajukan dispensasi nikah.

“Dari 54 perkara, 52 perkara di antaranya telah diputuskan sedangkan dua perkara dicabut,” jelasnya.

Ia berharap, Pemerintah Aceh Besar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait usia pernikahan yang produktif. Hal itu karena pernikahan dini dinilai banyak memiliki efek buruk yakni dekat dengan perceraian serta juga mempengaruhi kesehatan reproduksi.

“Secara hak, anak-anak tersebut kehilangan waktu bermain dan waktu belajar, karena di usia tersebut seharusnya mereka menghabiskan waktu untuk belajar namun harus mengurus anak dan suami, pernikahan dini juga berpengaruh terhadap stunting,” jelas Fadlia. Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami