
Kota Jantho, 8 Oktober 2025 — Perkara Gugatan Waris Nomor 434/Pdt.G/2025/MS.Jth yang sempat bersitegang di Mahkamah Syar’iyah Jantho akhirnya berakhir dengan damai. Melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, para pihak yang berselisih berhasil mencapai kesepakatan tanpa perlu melanjutkan ketahap persidangan.
Perkara ini bermula dari perbedaan pendapat diantara para ahli waris terkait pembagian harta peninggalan orang tua mereka. Namun, setelah diadakan pertemuan dalam ruang mediasi, para pihak akhirnya menyadari pentingnya menjaga hubungan keluarga dan memilih jalan damai.
Hakim Mediator Nurhakimah mengatakan, proses mediasi berjalan cukup dinamis, namun berakhir dengan penuh kehangatan.
“Awalnya masing-masing pihak mempertahankan pendapatnya. Tapi setelah mereka mau saling mendengarkan, semuanya berubah. Mereka akhirnya sepakat berbagi secara adil dan menjaga tali silaturahmi,” ujar Nurhakimah usai penandatanganan kesepakatan damai.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian, yang ditanda-tangani para pihak. Dengan demikian, perkara dinyatakan selesai secara hukum dan tidak dilanjutkan ke sidang pokok perkara.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Yusnardi menyambut baik hasil mediasi tersebut.
“Perdamaian adalah kemenangan sejati dalam perkara perdata. Bukan siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana hubungan keluarga tetap terjaga. Inilah makna keadilan yang sesungguhnya,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa mediasi di Mahkamah Syar’iyah bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar mampu menghadirkan solusi yang manusiawi. Selain menghemat waktu dan biaya, mediasi juga membantu mengembalikan nilai-nilai kekeluargaan yang kerap hilang dalam sengketa hukum.
Perdamaian dalam sengketa waris seperti ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat luas, bahwa jalan terbaik dalam menghadapi perselisihan adalah dialog dan keterbukaan hati.
#humasmahkamahagungri
#majalahdigitalbadilag
#msaceh
#msjantho
Mahkamah Syar'iyah Jantho ms jantho