Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Untuk meningkatkan kapasitas dan integritas para Hakim di lingkungan Peradilan Agama, Komisi Yudisial (KY) mengadakan Pelatihan Tematik “Ekonomi Syariah” bagi Hakim Mahkamah Syar’iyah sejak Tanggal 26 s.d 29 Oktober 2015 bertempat di The Pade Hotel – Aceh Besar. Pelatihan ini diikuti oleh 40 orang Hakim Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota dan 15 orang Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Ketua Panitia, Hamka Mapopang menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari advokasi dan peningkatan kapasitas Hakim yang dinaungi bidang pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Komisi Yudisial Republik Indonesia. Dan pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan integritas serta untuk meningkatkan pengetahuan tentang Ekonomi Syariah bagi Hakim Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh.
Dalam kata sambutannya Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H. menyampaikan bahwa:
- Peningkatan masalah “Ekonomi Syariah” sangat penting bagi para Hakim pada Mahkamah Syar’iyah, karena kewenangan ini masih merupakan hal baru di lingkungan Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah;
- Dengan dilaksanakan pelatihan ini adanya sikap tanggungjawab dan mempunyai kemampuan Hakim dalam perkara Ekonomi Syariah;
- Diharapkan dapat memberikan suatu keputusan yang baik, dapat dilaksanakan berdasarkan ilmu pengetahuan yang dimiliki;
- Untuk diketahui bahwa Mahkamah Syar’iyah disamping telah berwenang untuk mengadili perkara Ekonomi Syariah juga telah mendapatkan tugas baru atau kewenangan lain yang bersifat local yaitu menyangkut dengan Hukum Jinayat;
- Semoga yang diharapkan oleh masyarakat Aceh dapat berjalan dengan baik dan dengan ini semua dapat meredam berbagai gejolak yang ada. Demikian Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh mengakhiri sambutannya.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Dr. H. Abbas Said, S.H., M.H. juga berpesan; bahwa seorang Hakim dituntut untuk dapat bekerja dan memberi suatu putusan dengan kemampuan ilmu yang dimiliki tanpa ada kepentingan yang lain. Oleh karena itu diharapkan pada rekan-rekan hakim bahwa dalam membuat konsep putusan, maka hadirkanlah Allah dalam hati sehingga apa yang dilaksanakan tidak menyalahi aturan yang ada.
Ada beberapa Hakim yang sudah dibukakan aibnya oleh Allah atas berbagai tindakannya yang tidak terpuji. Dan persoalannya banyak berkisar “terima upeti” (terima amplop) dan “perselingkuhan”. Oleh karenanya, tidak perlu terlalu takut kepada KY tapi hadirkanlah Tuhan Allah dalam membuat putusan, sehingga tidak melenceng atau tersandung dengan hal-hal yang sepele akhirnya.
Dalam kesempatan ini juga Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LLM. menyampaikan; bahwa dalam Pelatihan Tematik Ekonomi Syariah yang dibicarakan adalah tema-tema khusus yang diperlukan oleh yurisdiksi Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Bahwa kita akan masuk era baru masalah perkembangan ekonomi, karenanya persoalan kapasitas ini adalah persoalan yang sangat penting. Untuk itu janganlah karena hanya persoalan kecil sebagaimana yang telah disampaikan oleh Wakil KY, maka keluarga kitapun tidak berani lagi keluar rumah. Independensi bukanlah untuk kepentingan pribadinya seorang Hakim, tapi independensi itu adalah diharapkan out come dari suatu putusan yang dihasilkan oleh seorang hakim harus akuntabilitas(dapat dipertanggungjawabkan).
Hakim tidak ada kepentingan pada sebuah kasus, Hakim tidak boleh memiliki personal bias dan Hakim tidak boleh memiliki konplik kepentingan dan bila seorang Hakim mempunyai konplik pribadi, maka ia harus mundur dalam mengambil suatu keputusan. Hakim itu sangat dinamis, karena masyarakat akan terus dinamis. Suatu hal yang perlu diingat; “bahwa orang baik adalah bukanlah orang yang tidak pernah bersalah samasekali tapi orang baik adalah orang yang mau melakukan perbaikan pada kesalahannya”. Semoga saja kegiatan ini memberi manfaat terutama bagi para Hakim yang mengikuti pelatihan ini dan tentu bagi masyarakat pencari keadilan semua. Semoga.
(A. Latif – Tim Redaksi MS. Aceh).
Mahkamah Syar'iyah Jantho ms jantho