Jakarta l Badilag.net
Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama akan disempurnakan tahun ini. Aplikasi SIADPA, yang selama ini digunakan untuk penyelesaian administrasi perkara di peradilan agama, juga akan ‘purna tugas’ dan digantikan perannya oleh SIPP.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu latar belakang perlunya pembaruan Pedoman Monitoring Administrasi Kepaniteraan, Tata Kerja dan Tata Kelola Peradilan Agama.
Kepala Subdit Bimbingan dan Monitoring Ditbinadmin Badilag Subeno Trio Leksono, S.H., M.H. mengungkapkan, tahun ini pihaknya akan memperbarui pedoman tersebut.
“Pedoman inilah yang akan kita gunakan nanti untuk melakukan monitoring dan evaluasi administrasi peradilan agama,” ujarnya, pekan kemarin.
Pembaruan pedoman meliputi empat aspek, yakni format, sistematika, substansi dan tata bahasa. Dengan melibatkan sejumlah pihak untuk memberi masukan, pembaruan pedoman ini dijadwalkan rampung pada bulan Mei tahun ini.
Berdasarkan Pedoman Monitoring Administrasi Kepaniteraan, Tata Kerja dan Tata Kelola Peradilan Agama yang disusun Badilag pada tahun 2015, ada 11 unsur yang dijadikan sasaran monitoring Badilag.
Ke-11 unsur itu adalah prosedur berperkara; register perkara; keuangan perkara; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); biaya proses; laporan perkara; arsip perkara; aplikasi SIADPA; aplikasi info perkara; sarana dan prasarana pengadilan; dan implementasi Perma 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Ke-11 unsur tersebut dinilai dengan menggunakan scoring dan pembobotan. Ada pula gradasi penilaian untuk tiap-tiap unsur, mulai dari A (sangat baik), B (baik), C (sedang), D (buruk) hingga E (sangat buruk).
Ketika mengadakan monitoring, Badilag tidak langsung terjun ke satker. Ada langkah awal yang mesti ditempuh, yaitu monitoring secara online dan pemeriksaan dokumen. Setelah itu, barulah Badilag melakukan observasi dan wawancara, serta mengadakan pemeriksaan fisik. Seluruh rangkaian itu ditutup dengan memberikan pembinaan dan supervisi.
Usai mengadakan monitoring, tim dari Badilag membuat berita acara dan laporan hasil monitoring. Selain dihimpun dan diolah di Badilag, dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada satker yang menjadi objek monitoring.
[hermansyah]sumber : badilag.net
Mahkamah Syar'iyah Jantho ms jantho