
Senin, 15 September 2025. Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Harta Bersama Nomor Perkara 225/Pdt.G/2025/MS.Jth.
Bertempat di Gampong Lueng Ie Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar, pelaksanaan Descente dipimpin oleh Majelis Hakim Ibu Nurul Husna, S.H., didampingi oleh Panitera Bapak Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H. dan Jurusita Bapak Ardiansyah Putra, S.Kom.

Adapun objek sengketa dalam pemeriksaan ini adalah satu bidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan rumah.
Dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat serta Perangkat Gampong Lueng Ie serta anggota Kepiolisian Sektor Krueng Barona Jaya sebagai pengamanan.

Majelis Hakim menyampaikan “adapun tujuan dilaksanakannya Descente ini adalah agar Hakim mendapatkan gambaran pasti dan jelas tentang objek sengketa yang dapat mendukung proses pengambilan keputusan yang adil dan dapat dieksekusi”.
Pelaksanaan Descente berlangsung aman, tertib dan damai, kemudian sidang Desecente ditutup oleh Majelis Hakim. (arif)
Mahkamah Syar'iyah Jantho ms jantho