Aceh Besar, 26 September 2025. Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Kewarisan Nomor Perkara 159/Pdt.G/2025/MS.Jth.
Bertempat di Gampong Lam Lumpu dan Lam Isek Kecamatan Peukan Badan Kabupaten Aceh Besar, pelaksanaan Descente dipimpin oleh Majelis Hakim Ibu Nurul Husna, S.H., bersama Ibu Wilda Farhatil Fitri, S.H., didampingi oleh Panitera Pengganti Bapak Muhajir Rizki, S.H.I. dan Jurusita Pengganti Bapak Ardiansyah Putra, S.Kom.
Adapun objek sengketa dalam pemeriksaan ini adalah satu bidang tanah yang terletak di Gampong Lam Lumpu dan satu objek bidang tanah di Gampong Lam Isek Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
Dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat beserta masing-masing Kuasa Hukumnya, serta Perangkat Gampong Lam Lumpu dan Lam Isek, serta anggota Kepoolisian Sektor Peukan Bada sebagai pengamanan.
Majelis Hakim menyampaikan “adapun tujuan dilaksanakannya Descente ini adalah agar Hakim mendapatkan gambaran pasti dan jelas tentang objek sengketa yang dapat mendukung proses pengambilan keputusan yang adil dan dapat dieksekusi”.
Pelaksanaan Descente berlangsung aman, tertib dan damai, kemudian sidang Desecente ditutup oleh Majelis Hakim.
#humasmahkamahagungri
#majalahdigitalbadilag
#msaceh
#msjantho