Rabu, 02 Februari 2022 di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Hakim Mediator kembali berhasil mendamaikan dua pihak yang bersengketa keluarga melalui proses 4 kali kaukus dalam skema mediasi sejak tanggal 19 Januari 2022, alhamdulllah perkara ini damai dan para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa secara bermartabat dan terhitung hari ini ( red : tanggal 02 Februari 2022 ) kesepakatan damai ditanda tangani.
Bukan hal yang mudah mendamaikan para pihak yang berperkara, tetapi butuh ketenangan dan kelihaian, dan Sebagaimana diketahui Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian, Perkara sengketa waris yang terdaftar dengan nomor register 25/Pdt.G/2022/MS.Jth merupakan perkara cerai gugat yang ajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat.

Penyelesaian sengketa melalui proses mediasi, dipandang sebagai bentuk penyelesaian sengketa secara damai yang paling tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Karena perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara. Dengan perdamaian, maka pihak-pihak berperkara dapat menjajaki suatu resolusi yang saling menguntungkan satu sama lain. Ini dikarenakan, dalam perdamaian, yang ditekankan bukanlah aspek hukum semata, namun bagaimana kedua belah pihak tetap dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari pilihan-pilihan yang mereka sepakati.
Disini terlihat pula bahwa dengan perdamaian, penyelesaian justru lebih mengedepankan sisi humanitas dan keinginan untuk saling membantu dan berbagi. Tidak ada pihak yang kalah maupun menang, yang ada hanyalah pihak yang menang secara bersama-sama.
Dengan keberhasilan mediasi perkara 25/Pdt.G/2022/Ms.Jth, semoga menjadi jejak bagi perkara-perkara lain yang sejenis untuk mengikuti hal yang sama. Hanya saja jika dapat diselesaikan dengan jalan mediasi, sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan lebih cepat, dan biaya ringan, serta tidak akan ada pihak yang merasa menang atau dikalahkan.(Fajri-Ms Jantho News)
Mahkamah Syar'iyah Jantho ms jantho