Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Harta Bersama Nomor Perkara 238/Pdt.G/2025/MS.Jth.
Bertempat di Dusun K. Hasbi Kemukiman Lamteuba dan Dusun Blang Anoe Kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar, pelaksanaan Descente dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho/Ketua Majelis Hakim Bapak Yusnard S.H.I., M.H. bersama Ibu Nurul Husna, S.H., M.H. dan Ibu Nurlaili Maghfirah, S.H., didampingi oleh Panitera Bapak Akmal Hakim BS S.H.I., M.H. dan Jurusita Bapak Adli serta Aparatur lainnya.
Adapun objek sengketa dalam pemeriksaan ini adalah satu bidang tanah berdiri di atasnya rumah dan sebidang tanah yang terletak di Dusun K . Hasbi Kemukiman Lemteuba dan satu objek bidang tanah berdiri di atasnya rumah di Dusun Blang Anoe Kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar.
Dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat beserta masing-masing Kuasa Hukumnya, serta Perangkat Gampong Dusun K. Hasbi dan Blang Anoe, serta anggota Kepolisian Sektor Seulimum sebagai pengamanan.
Majelis Hakim menyampaikan “adapun tujuan dilaksanakannya Descente ini adalah agar Hakim mendapatkan gambaran pasti dan jelas tentang objek sengketa yang dapat mendukung proses pengambilan keputusan yang adil dan dapat dieksekusi”.
Pelaksanaan Descente berlangsung aman, tertib dan damai, kemudian sidang Desecente ditutup oleh Majelis Hakim.
#humasmahkamahagungri
#majalahdigitalbadilag
#msaceh
#msjantho