Home » Slider » Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Setiap orang yang hendak berperkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho namun tidak mampu membayar biaya perkara dapat mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo/gratis).

Kategori orang yang tidak mampu dapat dibuktikan dengan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa /Lurah/Kepala Wilayah Setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara.
  2. Surat Keterangan Tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Karyu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk misikin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

Pihak yang tidak mampu tersebut, mengajukan permohonan pembebebasan biaya perkara kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokument sebagaimana yang telah diuraikan di atas.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran. Apabila anggaran masih tersedia dan yang bersangkutan dinilai layak menerima layanan pembebasan biaya perkara, maka Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho akan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara.

Besarnya anggaran untuk beracara secara cuma-cuma disesuaikan dengan Keputuan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho. Setelah Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara, maka para pihak tersebut dapat beracara di Mahkamah Syar’iyah Jantho secara cuma-Cuma.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami