Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Jantho Kembali Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat, Nomor 393/Pdt.G/2025/MS.Jth

Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Jantho Kembali Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat, Nomor 393/Pdt.G/2025/MS.Jth

Kota Jantho, Senin (13 Oktober 2025) — Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ibu Nurul Husna, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor 393/Pdt.G/2025/MS.Jth. Melalui proses mediasi yang berlangsung dengan suasana damai dan penuh keterbukaan, para pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan menandatangani Akta Perdamaian.

Proses mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Jantho. Dengan pendekatan yang komunikatif, sabar, dan berlandaskan nilai-nilai kekeluargaan, Hakim Mediator mampu menjembatani perbedaan di antara para pihak hingga mencapai mufakat bersama.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Bapak Yusnardi, S.H.I., M.H. menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tersebut dan berharap semangat perdamaian terus dikedepankan dalam setiap proses mediasi.

“Mediasi merupakan langkah penting dalam mewujudkan penyelesaian sengketa secara damai. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ujar beliau.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, perkara dinyatakan selesai melalui Akta Perdamaian, yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana putusan pengadilan.
Mahkamah Syar’iyah Jantho terus berkomitmen untuk mendorong setiap pihak yang berperkara agar mengutamakan perdamaian sebagai solusi terbaik.(arif)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami