Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil damaikan pihak berperkara Cerai Gugat , Nomor 431/Pdt.G/2025/MS.Jth

Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil damaikan pihak berperkara Cerai Gugat , Nomor 431/Pdt.G/2025/MS.Jth

Kota Jantho. Rabu, 8 Oktober 2025 — Upaya mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator Ibu Nurlaili Maghfirah, S.H. di Mahkamah Syar’iyah Jantho membuahkan hasil gemilang. Dalam perkara cerai gugat dengan nomor register 431/Pdt.G/2025/MS.Jth, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan melanjutkan rumah tangga mereka.

Proses mediasi berlangsung di ruang Mediasi Terbuka/Gazebo Mediasi Mahkamah Syar’iyah Jantho pada hari Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam suasana penuh kekeluargaan, Hakim Mediator berhasil menggugah kesadaran kedua pihak tentang pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga, terutama demi kepentingan anak dan keluarga besar masing-masing.

Hakim Mediator Ibu Nurlaili Maghfirah, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan wujud nyata dari semangat perdamaian yang selalu diutamakan oleh pengadilan agama sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan.

“Alhamdulillah, kedua pihak akhirnya bersepakat untuk berdamai dan membatalkan gugatan cerai. Ini membuktikan bahwa mediasi, jika dijalankan dengan hati dan komunikasi yang baik, dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik rumah tangga,” ujar beliau.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Bapak Yusnardi, S.H. turut memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut. Beliau menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya mengurangi beban perkara di pengadilan, tetapi juga mencerminkan keberhasilan lembaga peradilan dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan keadilan.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak mencabut gugatan cerai yang telah terdaftar, dan majelis hakim menetapkan perkara tersebut selesai karena perdamaian.

Keberhasilan ini menjadi contoh positif sekaligus motivasi bagi masyarakat agar menyelesaikan setiap perselisihan secara musyawarah dan damai sebelum menempuh jalur hukum. (arif)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami