Aceh Besar. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara kewarisan Nomor 237/Pdt.G/MS.Jth pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah lokasi di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, guna melihat secara langsung kondisi dan keberadaan objek-objek yang menjadi sengketa dalam perkara tersebut.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibu Rike Mahara, S.H., bersama hakim anggota, Ibu Nurlaili Maghfirah, S.H., S.E. dan Ibu Nurhakimah, S.H. Turut mendampingi Panitera pengganti, Ibu Ratna Juwita, S.H.I., Jurusita, Bapak Ardiansyah Putra, S.Kom.
Pemeriksaan setempat ini bertujuan agar Majelis Hakim memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi riil objek-objek yang disengketakan di lapangan. Dengan demikian, hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak Penggugat beserta kuasa hukumnya, pihak Tergugat, Keuchik dan perangkat desa di masing-masing gampong, serta aparat keamanan dari Kepolisian. Selama pelaksanaan pemeriksaan setempat, kedua belah pihak menunjukkan sikap kooperatif sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib.
Melalui pelaksanaan descente ini, Mahkamah Syar’iyah Jantho terus berupaya memastikan bahwa pemeriksaan perkara dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi para pencari keadilan.
Mahkamah Syar'iyah Jantho ms jantho

