Kota Jantho. Rabu, 30 September 2026. Mediasi perkara Nomor 405/Pdt.G/2026/MS.Jth di Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil mencapai kesepakatan damai antara Pemohon dan Termohon dalam perkara cerai talak. Proses mediasi berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Jantho, dengan Nurul Husna, S.H. selaku Hakim Mediator.
Atas tercapainya kesepakatan tersebut, Pemohon dan Termohon sepakat untuk mengakhiri perkara dengan pencabutan perkara. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa perdamaian tetap harus diutamakan dalam penyelesaian perkara, karena melalui mediasi para pihak diberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan menemukan solusi terbaik bagi kehidupan rumah tangga mereka. (fanki)
Mahkamah Syar'iyah Jantho ms jantho
