PENGUMUMAN
Kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Aceh Besar! Mahkamah Syar’iyah Jantho masih membuka layanan Penerimaan Perkara dengan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo).
Bagi masyarakat kurang mampu, masih bisa mengajukan dan menyelesaikan perkara secara GRATIS tanpa dipungut biaya.
Syarat Utama:
Cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa setempat, atau dokumen lain yang membuktikan kondisi ekonomi lainnya/Surat Keterangan Tunjangan Sosial seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Bebas Miskin, Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Pelindung Sosial atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data pemerintah.
Yuk, manfaatkan layanan ini! Informasi selengkapnya bisa langsung datang ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Jantho atau kunjungi website resmi kami di www.ms-jantho.go.id.
Atau Hubungi dikontak kami 08116813336
#humasmahkamahagungri
#ditjenbadilag
#msaceh
#msjantho
Mahkamah Syar'iyah Jantho ms jantho
