Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Keberhasilan Mediasi: Sengketa Kewarisan di MS Jantho Berakhir Damai dengan Akta Perdamaian dan Penyerahan Kompensasi

Keberhasilan Mediasi: Sengketa Kewarisan di MS Jantho Berakhir Damai dengan Akta Perdamaian dan Penyerahan Kompensasi

Kota Jantho – Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali mencatat keberhasilan gemilang dalam upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Melalui proses yang persuasif, Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Jantho Ibu Nurul Husna, S.H.berhasil mendamaikan pihak-pihak yang berperkara dalam kasus kewarisan dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/2025/MS.Jth.

Perdamaian ini secara resmi ditandai dengan Penandatanganan Akta Perdamaian oleh para pihak pada hari Senin, 3 November 2025, setelah menempuh tiga kali proses mediasi yang intens.

Perkara sengketa kewarisan ini melibatkan pihak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing hadir didampingi oleh Kuasa Hukumnya. Proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Jantho Ibu Nurul Husna, S.H. berjalan dengan fokus pada pencarian solusi kekeluargaan.

Hakim Mediator, dengan keahliannya, mampu menjembatani perbedaan dan menggugah kesadaran para pihak akan pentingnya menjaga tali silaturahmi. Setelah tiga kali pertemuan, kesepakatan damai akhirnya tercapai.

Puncak keberhasilan mediasi ini ditandai dengan dua poin penting:

  1. Penandatanganan Akta Perdamaian: Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai dan bermartabat, dengan hasil yang win-win solution.
  2. Penyerahan Kompensasi: Sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan kompensasi oleh salah satu pihak kepada pihak lain, menandakan tuntasnya seluruh kewajiban yang disepakati.

Keberhasilan ini memperkuat komitmen Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam mengedepankan perdamaian sebagai solusi utama penyelesaian sengketa perdata, sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Mediasi.

Kehadiran Hakim Mediator, Penggugat dan Tergugat, serta Kuasa Hukum masing-masing, menjadi saksi atas terajutnya kembali kerukunan keluarga.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami