Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Kewarisan Nomor Perkara 250/Pdt.G/2025/MS.Jth

Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Kewarisan Nomor Perkara 250/Pdt.G/2025/MS.Jth

Aceh Besar. 3 Desember 2025. Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Kewarisan Nomor Perkara 250/Pdt.G/2025/MS.Jth.

Bertempat di Gampong Gue Gajah Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, pelaksanaan Descente dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Bapak Yusnardi, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim bersama Hakim Ibu Nurul Husna, S.H., dan Ibu Nurlaili Maghfirah, S.H., didampingi oleh Panitera Pengganti IbunRatna Juiwta dan Jurusita Pengganti Bapak Ardiansyah Putra, S.Kom. serta Aparatur lainnya.

Adapun objek sengketa dalam pemeriksaan ini adalah satu bidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan rumah.

Dihadiri oleh Pihak Penggugat serta Kuasa Hukumnya dan Kuasa Hukum Tergugat, Perangkat Gampong Gue Gajah, serta anggota Kepoolisian Sektor Darul Imarah sebagai pengamanan.

Ketua Majelis Hakim menyampaikan “adapun tujuan dilaksanakannya Descente ini adalah agar Hakim mendapatkan gambaran pasti dan jelas tentang objek sengketa yang dapat mendukung proses pengambilan keputusan yang adil dan dapat dieksekusi”.

Pelaksanaan Descente berlangsung aman, tertib dan damai, kemudian sidang Desecente ditutup oleh Majelis Hakim.

#humasmahkamahagungri
#majalahdigitalbadilag
#msaceh
#msjantho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami