Update Berita
Home » Berita MS Jantho » MS Jantho Laksanakan Eksekusi Perkara Permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/MS.Jth

MS Jantho Laksanakan Eksekusi Perkara Permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/MS.Jth

Aceh Besar. Jum’at, 19 September 2025. Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan Eksekusi Perkara Permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/MS.Jth.

Pelaksanaan Eksekusi ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyan Jantho Bapak Yusnardi, S.H.I., M.H. bersama Hakim Ibu Nurul Husna, S.H., M.H. didampingi oleh Panitera Bapak Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H., Jurusita Bapak Adli dan Ardiansyah Putra serta Aparatur lainnya.

Adapun objek dalam Pelaksanaan Eksekusi ini ialah sebidang tanah sawah yang terletak di Gampong Lamsidaya Mukim Ulee Susu dan sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Gampong Kuta Karang Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat beserta masing-masing kuasa hukumnya, Keuchik Gampong Lamsidaya Mukim Ulee Susu dan Gampong Kuta Karang, Kapolsek Darul Imarah beserta beberapa anggota Kepolisian dan Petugas Ukur dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Besar .

Pelaksanaan Eksekusi dibuka oleh Bapak Yusnardi, S.H.I., M.H. sekitar pukul 10.00 WIB dilanjutkan dengan pengukuran objek yang dibantu/dilakukan oleh Petugas Ukur dari BPN.

Adapun objek yang pertama dilakukan eksekusi ialah sebidang tanah sawah yang terlatak di Gampong Lamsidaya Mukim Ulee dan dilanjutkan dengan objek sebidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan di Gampong Kuta Karang Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Eksekusi ini berjalan tertib, aman dan kooperatif. Dalam kesempatannya Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho menyampaikan “berharap kepada masing-masing pihak dapat menerima penetapan yang telak dilaksanakan dan diharapkan tidak ada pertengakaran kedepannya, mengedepankan musyawarah kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah.”

Sebagainana diketahui bahwa Perkara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/MS.Jth telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak mengajukan Upaya Hukum Banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/MS.Aceh dan Permohonan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 739/AG/2024. Sehingga permohonan eksekusi para pihak dapat dilakukan. (arif)

#humasmahkamahagungri
#majalahdigitalbadilag
#msaceh
#msjantho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami